WAHANANEWS.CO, Jakarta - YouTube mendapat teguran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah konten kreator Bigmo menayangkan promosi rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak-anak dalam siaran langsung.
Konten kreator bernama asli Muhammad Jannah tersebut juga diadukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan live streaming itu.
Baca Juga:
Modus Judol Terbongkar, Warga Dibayar Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Penampung
Pengaduan terhadap Bigmo saat ini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait tayangan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Di sisi lain, Komdigi mengambil langkah terhadap YouTube karena menilai tayangan yang mengeksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga:
Modus Baru Judol Piala Dunia 2026, Ini Temuan Komdigi!
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak,” tulis Komdigi dalam siaran persnya, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut sekaligus memberikan tenggat kepada YouTube untuk segera mengambil tindakan terhadap konten siaran langsung Bigmo.
"Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tulis Komdigi dalam siaran persnya.