Komdigi menegaskan langkah berikutnya dapat berupa sanksi administratif apabila YouTube tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang dapat diterapkan mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Baca Juga:
Modus Judol Terbongkar, Warga Dibayar Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Penampung
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pembinaan dan kepatuhan dalam melakukan pengawasan terhadap platform digital.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan," kata Meutya dalam siaran pers tersebut.
Namun, pemerintah tidak akan membiarkan platform mengabaikan kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Modus Baru Judol Piala Dunia 2026, Ini Temuan Komdigi!
"Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," lanjut Meutya.
Menurut Meutya, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.