Komdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.
Permintaan tersebut termasuk meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi produk rokok elektronik atau vape yang melibatkan maupun dapat diakses anak-anak.
Baca Juga:
Modus Judol Terbongkar, Warga Dibayar Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Penampung
YouTube juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa serta memperkuat mekanisme deteksi dan pembatasan usia.
"Kami meminta platform bertindak cepat," tegas Meutya.
Pemerintah menilai ruang digital harus memberikan perlindungan kepada anak dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menjadikan mereka sebagai bagian dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Baca Juga:
Modus Baru Judol Piala Dunia 2026, Ini Temuan Komdigi!
"Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," lanjut Meutya.
Komdigi memastikan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak akan terus diperkuat.
Setiap PSE juga dituntut menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku.