"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tandas Meutya.
Sementara itu, persoalan yang menyeret Bigmo tidak berhenti pada teguran Komdigi terhadap YouTube karena konten tersebut juga telah masuk ke ranah kepolisian.
Baca Juga:
Modus Judol Terbongkar, Warga Dibayar Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Penampung
Budi Hermanto mengatakan pengaduan terkait Bigmo masih berstatus pengaduan masyarakat atau Dumas karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban belum diketahui.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan.
Polda Metro Jaya kini melakukan langkah awal dengan mengidentifikasi anak-anak yang terlihat dalam tayangan siaran langsung Bigmo tersebut.
Baca Juga:
Modus Baru Judol Piala Dunia 2026, Ini Temuan Komdigi!
Identifikasi diperlukan untuk mengetahui identitas serta posisi anak-anak yang terlibat sebelum kepolisian menentukan tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.