WahanaNews.co | Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan segala bentuk propaganda di
media sosial selalu dipantau dan ditindak.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Sikap Kominfo tersebut merupakan respons terhadap pernyataan
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berbicara mengenai tanda pagar di media
sosial yang kerap dijadikan propaganda untuk membangun ketidakpercayaan
terhadap pemerintah.
"Segala bentuk propaganda yang mengandung muatan yang
bertentangan dengan Undang-undang tentu akan ditindak," kata Juru Bicara
Kominfo, Dedy Permadi saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Dedy menyebut penindakan terhadap konten-konten berbau
propaganda di media sosial sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71
tahun 2019 hingga UU ITE. Dia mencontohkan propaganda yang mengandung unsur
penghinaan hingga berita bohong pasti akan ditindak.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Kominfo fokus ke penanganan konten negatif di internet
yang tertuang dalam UU ITE dan PP 71. Segala bentuk muatan yang melanggar
peraturan perundangan, akan ditindak sebagaimana mestinya, misal yang
mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, mengebarkan berita bohong,
dll pasti akan ditindak," ucapnya.
Tindakan yang biasa diambil, kata Dedy bisa berupa
pemblokiran akses. Yang paling parah, menurutnya hingga bisa dipidanakan.
"Bisa dalam bentuk pemutusan akses (blokir) atau kalau
terkait pidana, menjadi ranah kepolisian," ujarnya.