WahanaNews.co, Jakarta - Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya telah melakukan penghapusan terhadap 51 konten hoaks selama periode kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan 175 klarifikasi terkait informasi palsu seputar Pemilu selama periode kampanye tersebut.
Baca Juga:
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail: Usulan Lelang Frekuensi Telekomunikasi di Akhir 2024
Dalam keterangannya yang diterima oleh awak media pada Senin, 15 Januari 2024, Budi Arie menyampaikan bahwa selama kampanye Pemilu 2024, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah untuk menghapus 51 konten yang berkaitan dengan Pemilu dan juga mengeluarkan sekitar 175 klarifikasi untuk mengatasi informasi palsu.
Meskipun jumlah konten hoaks yang beredar selama kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019, Budi Arie tetap menekankan bahwa hoaks masih merupakan ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.
Budi Arie menekankan bahwa Kementerian Kominfo punya peran untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas.
Baca Juga:
Mudikpedia, Panduan Lengkap untuk Perjalanan Mudik yang Menyenangkan
Menurut dia, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.
“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” kata Budi Arie.
Dia juga memastikan bahwa Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Salah satunya perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
"Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” sebutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]