Adapun, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan jumlah kendaraan di Jakarta saat kini telah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer, sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan, karenanya penerapan ETLE sangat tepat.
Ia menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh teknologi ETLE antara lain, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ganjil genap, kendaraan berkecepatan lebih, tidak memakai helm dan lainnya.
Baca Juga:
Wakapolda Sulut: Latpraops untuk Menyamakan Pola Pikir dan Tindak
"Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Terima kasih dukungan dari DPRD DKI yang telah mendukung tugas kami dalam pengadaan ETLE statis sejak 2019. Kami akan membawa wajah Jakarta yang lebih modern," ucapnya.[rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.