WahanaNews.co | Komisi B DPRD DKI Jakarta mendukung rencana penambahan atau perluasan area kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) oleh Polda Metro Jaya pada 70 titik di Ibu Kota.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan sejauh ini pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum memang sudah saatnya dilakukan, terlebih Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus untuk menempatkan penambahan kamera di 70 titik.
Baca Juga:
Wakapolda Sulut: Latpraops untuk Menyamakan Pola Pikir dan Tindak
"Melihat dari strategi yang sedang diupayakan untuk pengendalian lalu lintas bahwa ETLE sebagai upaya untuk penegakan hukum berbasis teknologi informasi ini, sangat kami dukung. Terlebih ketika kita melihat berbagai manfaat yang terkandung di dalamnya," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/01).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, sedikitnya ada empat manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.
Pertama, tilang elektronik memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta, kemudian kedua adalah efisiensi pengawasan di lapangan.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Lalu yang ketiga, untuk meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas yang akan memperburuk kondisi kesehatan petugas untuk jangka waktu lama.
Dan yang keempat, dengan perluasan area tilang elektronik, masyarakat akan semakin merasa terawasi selama 24 jam sehingga semakin menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
"Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum," ujar Syafrin.