WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka menyerap aspirasi pemerintah daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang menggelar pertemuan bersama Gubernur Kalimantan Barat beserta jajaran pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur IPDN, DPR RI Komisi II Siapkan Anggaran Rp 814 Milyar
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komisi II DPR RI untuk memperoleh berbagai masukan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Kabupaten/Kota.
Aspirasi dari daerah dinilai penting agar regulasi yang sedang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan dinamika pembangunan nasional.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa pembaruan dasar hukum mengenai pembentukan kabupaten dan kota menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyak regulasi yang masih mengacu pada ketentuan lama.
Baca Juga:
Komisi II DPRD Sumedang Lakukan Pengawasan ke PT Gudang Mas Bersama di Ujungjaya
Menurutnya, penyusunan aturan yang lebih relevan diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya Komisi II DPR RI untuk memperoleh pandangan dan masukan langsung dari pemerintah daerah terkait pembahasan RUU Kabupaten/Kota.Kami ingin memastikan bahwa substansi regulasi yang nantinya disusun mampu menjawab kebutuhan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujarnya kepada Parlementaria, di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Selain membahas substansi RUU Kabupaten/Kota, pertemuan juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kapasitas aparatur sipil negara, hingga optimalisasi pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Menurut Rifqinizamy, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, DPR RI memandang penting untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan sejumlah masukan terkait kondisi riil di daerah, termasuk perlunya kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga berharap regulasi yang tengah dibahas mampu memberikan dukungan terhadap percepatan pelayanan publik dan pembangunan di Kalimantan Barat.
Komisi II DPR RI berharap seluruh aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Kabupaten/Kota.
Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat otonomi daerah, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Kunjungan kerja berlangsung dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif.
Melalui forum tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan pemerintah daerah dalam setiap proses penyusunan kebijakan strategis, sehingga produk legislasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]