WahanaNews.co | Wakil
Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kaget ketika mendapatkan informasi terkait
belum dibayarnya uang purna bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode
2012-2017. Bukan hanya KPU pusat, tapi juga seluruh KPU daerah.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80
"Saya menerima informasi Pemerintah belum membayarkan
uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota KPU Pusat, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017," kata Luqman,
dalam keterangan persnya, Rabu (24/2).
Awalnya, dia tidak percaya dengan informasi itu. Namun,
setelah dicek, informasi yang didapatnya itu benar. Politisi PKB ini amat heran
sekaligus kaget. Padahal, para anggota KPU itu telah menyelesaikan tugasnya
dalam menyukseskan Pileg maupun Pilpres 2014.
"Tentu saya kaget dan sedih mendengar informasi ini.
Menurut saya, negara ini berutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka,
pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat
berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ucapnya.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Luqman berharap, Pemerintah segera melunasi uang purna bakti
ini. "Sekarang tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017.
Menyedihkan dan memprihatinkan. Sudah terlalu lama ini. Semoga bukan karena
Pemerintah lupa," harapnya.
Deputi IV Kantor Staf Pesiden (KSP) Bidang Informasi dan
Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro, membenarkan informasi tersebut. Meski
demikian, dia memastikan Pemerintah tidak akan lupa dengan jasa penyelenggara
Pemilu. "Benar (belum dibayarkan). Oleh Pemerintah sedang diproses," kata
mantan Ketua KPU tahun 2016 itu. [dhn]