WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi IV DPR RI menaruh perhatian besar terhadap peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu masuk negara.
Melalui kunjungan kerja ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten, Satuan Pelayanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Komisi IV memastikan sistem karantina mampu menghadapi berbagai ancaman biologis yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:
Rokhmat Ardiyan Dorong Penyederhanaan Amdal dan UKL-UPL untuk Percepat Investasi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis menegaskan, fungsi karantina semakin strategis seiring meningkatnya mobilitas manusia serta lalu lintas komoditas antarnegara.
Menurutnya, keberhasilan mewujudkan swasembada pangan tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga pada kemampuan negara mencegah masuk dan menyebarnya hama, penyakit, serta ancaman terhadap keamanan pangan.
"Keberhasilan meningkatkan produksi pangan harus diiringi dengan sistem perlindungan yang mampu menjaga wilayah Indonesia dari masuk dan tersebarnya hama, penyakit hewan, organisme pengganggu tumbuhan, serta ancaman keamanan pangan," ujar Kharis dalam sambutan di BKHIT Banten, Satuan Pelayanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Apresiasi WTP MPR dan DPD, Dorong Perencanaan Belanja Lebih Optimal
Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan, peran strategis Barantin telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Regulasi itu menegaskan bahwa penyelenggaraan karantina merupakan instrumen negara untuk melindungi sumber daya alam hayati, menjamin keamanan pangan, memperlancar perdagangan, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Kharis juga menilai tantangan yang dihadapi Barantin semakin kompleks.