Ia menilai perusahaan perlu memperkuat pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), terutama untuk mendukung penyediaan fasilitas dasar yang dibutuhkan warga, seperti akses air bersih, layanan kesehatan, hingga infrastruktur penunjang lainnya.
"Beberapa hal tadi sudah langsung diberikan arahan oleh Ibu Ketua berkaitan dengan permasalahan-permasalahan masyarakat yang sangat mendasar, contohnya misalnya tentang pipa air, tentang kebutuhan rumah sakit, dan lain sebagainya.Intinya kita berharap agar perusahaan pertambangan yang bekerja di sana membantu masyarakat dengan CSR-nya sehingga masyarakat bisa hidup lebih sejahtera," jelasnya saat dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (24/07/2026).
Baca Juga:
Komisi IV DPR Dorong KKP Prioritaskan Anggaran Konservasi Terumbu Karang
Selain aspek sosial, Komisi IV DPR RI juga memberikan perhatian terhadap isu lingkungan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya para nelayan di kawasan pesisir Banyuwangi.
Sejumlah nelayan mengaku mengalami penurunan hasil tangkapan ikan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Abdul Kharis meminta PT BSI untuk terus meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan pencemaran agar aktivitas pertambangan tidak memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut maupun mata pencaharian masyarakat pesisir.
Baca Juga:
Nelayan Mulai Terdampak Krisis Energi, Komisi IV DPR Desak Respons Cepat Pemerintah
"Di samping itu juga kita Komisi IV mengharapkan agar aktivitas yang dilakukan ini tidak mencemari lingkungan. Saya lihat upayanya sudah ada dari perusahaan namun perlu ditingkatkan lagi agar tidak memberikan dampak negatif bagi para nelayan karena dirasakan hasil tangkapan mereka menurun. Untuk itu kita berharap, kita meminta agar mari kita jaga kelestarian ekosistem di mana kita bekerja," tegas Abdul Kharis.
Ia menambahkan, keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan merupakan hal yang harus menjadi komitmen bersama.
Menurutnya, kegiatan ekonomi yang berlangsung di kawasan pertambangan tidak boleh mengorbankan keberlangsungan sektor pertanian, perikanan, maupun kualitas lingkungan hidup yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.