WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah segera memulai tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses perencanaan dapat dilakukan lebih matang, sehingga kualitas pelayanan kepada jemaah terus meningkat sekaligus mampu mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi muncul sejak tahap awal.
Baca Juga:
Netty Soroti 6.000 Bayi Meninggal Akibat Penyakit Jantung Bawaan, Desak Pemerataan Layanan Operasi
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 akan menjadi tahun kedua bagi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam mengelola operasional haji.
Karena itu, seluruh hasil evaluasi serta berbagai masukan yang diperoleh dari pelaksanaan haji 2026 harus segera ditindaklanjuti sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelayanan pada musim haji berikutnya.
"Berbagai evaluasi, masukan, dan penyempurnaan dari DPR maupun masyarakat perlu diimplementasikan sejak awal agar penyelenggaraan haji semakin baik," ujar HNW dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:
Surahman Hidayat Desak Polisi Tangkap Pelaku Begal Remaja di Bandung hingga Tuntas
HNW menjelaskan, Komisi VIII DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap usulan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar sekitar Rp4 triliun.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi pembayaran awal berbagai layanan bagi jemaah, khususnya di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu bergerak cepat karena Pemerintah Arab Saudi kini langsung membuka tahapan persiapan penyelenggaraan musim haji berikutnya setelah rangkaian ibadah haji selesai dilaksanakan.
Kondisi tersebut membuat seluruh rekomendasi hasil evaluasi DPR perlu segera diselaraskan dengan agenda persiapan haji 2027 agar tidak tertinggal dari jadwal yang telah ditetapkan.
Ia juga menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 telah membawa perubahan positif terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Kehadiran kementerian tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta memperbaiki berbagai aspek teknis penyelenggaraan haji.
Lebih lanjut, HNW menilai pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejumlah persoalan yang sempat menjadi perhatian, seperti pengelolaan syarikah dan distribusi kartu nusuk, dinilai mengalami perbaikan, sementara kualitas layanan kepada jemaah juga terus meningkat.
"Haji 2027 harus lebih baik lagi sehingga jemaah dapat beribadah dengan lebih tenang, nyaman, dan khusyuk," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]