WAHANANEWS.CO, Jakarta -Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan penggabungan atau regrouping Sekolah Dasar Negeri (SDN) secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) harus mendapatkan perlakuan khusus agar akses pendidikan dasar tetap terjamin bagi masyarakat.
Baca Juga:
Komisi X DPR Dorong Afirmasi Mahasiswa Daerah 3T dalam Sistem SPMB
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri di Jakarta, Kamis (22/7/2026), sebagai respons terhadap fenomena semakin banyaknya SDN yang mengalami penurunan jumlah peserta didik hingga berada di bawah 60 siswa.
Ia mengingatkan agar kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran, tetapi juga memperhatikan aspek pemerataan layanan pendidikan.
Menurut Fikri, berkurangnya jumlah siswa di sekolah negeri bukan disebabkan oleh menurunnya minat masyarakat terhadap pendidikan, melainkan dipengaruhi oleh perubahan kondisi demografi dan pergeseran pilihan masyarakat.
Baca Juga:
Komisi X DPR RI Ingatkan Kampus Jangan Kehilangan Sentuhan Humanis di Tengah Membludaknya Jumlah Mahasiswa
Penurunan angka kelahiran atau Total Fertility Rate (TFR) yang kini berada di angka 2,1 turut berdampak pada jumlah anak usia sekolah dasar.
Di sisi lain, ia menilai telah terjadi perpindahan peserta didik dari sekolah negeri ke sekolah swasta. Fenomena tersebut banyak dipengaruhi oleh pilihan keluarga, khususnya dari kalangan menengah, yang menginginkan pendidikan dengan penguatan karakter maupun pendidikan berbasis agama.
"Jadi ini bukan fenomena tidak sekolah, tapi fenomena migrasi dari sekolah negeri tadinya ke sekolah swasta," tegas pria yang akrab disapa Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (22/07/2026).
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2023/2024 menunjukkan adanya perubahan tren yang cukup signifikan dalam empat tahun terakhir.
Pada periode 2020–2024, jumlah peserta didik di SD negeri cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan.
Sebaliknya, sekolah dasar swasta mencatat peningkatan jumlah siswa secara signifikan, dari sekitar 2,9 juta menjadi 3,86 juta peserta didik.
Perubahan tersebut juga berdampak pada keberlangsungan satuan pendidikan. Tercatat sebanyak 1.340 SD negeri terpaksa ditutup, sementara sekolah swasta justru terus berkembang dengan penambahan sekitar 1.511 unit sekolah baru dalam periode yang sama.
Selain itu, sekolah swasta dinilai memiliki daya tarik lebih karena rasio guru dan murid yang relatif ideal, berkisar antara 1:15 hingga 1:20.
Sementara itu, di banyak SD negeri rasio tersebut masih berada pada kisaran 1:28 hingga 1:40 sehingga berpengaruh terhadap efektivitas proses belajar mengajar.
Fikri mengingatkan bahwa kebijakan regrouping yang diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi geografis berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama di wilayah 3T.
Penggabungan sekolah dapat membuat jarak tempuh siswa menjadi semakin jauh, sementara tidak semua daerah memiliki fasilitas transportasi yang memadai atau subsidi angkutan dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko anak putus sekolah.
Tidak hanya berdampak kepada peserta didik, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kesejahteraan guru.
Pengurangan rombongan belajar berpotensi membuat guru kehilangan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, sehingga dapat berdampak pada hilangnya hak atas tunjangan sertifikasi.
Sebagai solusi, Fikri mendukung langkah Kemendikdasmen yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, mengingat kewenangan pengelolaan SD berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Ia juga mendorong pemerintah untuk membangun pola kemitraan yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta.
Fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat dikerjasamakan dengan sekolah swasta yang memiliki jumlah siswa tinggi.
Selain itu, program penugasan atau perbantuan guru ASN ke sekolah swasta dinilai perlu dihidupkan kembali sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Khusus bagi wilayah 3T, Fikri menegaskan bahwa kebijakan regrouping hanya layak diterapkan apabila sekolah tujuan masih dapat dijangkau dengan berjalan kaki atau tersedia layanan transportasi gratis bagi peserta didik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tetap meningkat sekaligus memastikan tidak ada anak yang kehilangan akses terhadap pendidikan dasar.
"Boleh secara umum 60 ke bawah bisa kemudian di-regrouping umpamanya. Tetapi di daerah-daerah tertentu yang sangat terpencil dan aksesnya susah, tidak bisa tidak, kecuali meskipun kecil, meskipun sedikit, tetap harus didirikan di situ, dipertahankan di situ," imbuhnya.
Fikri kembali menegaskan bahwa tujuan utama penataan sekolah harus tetap berorientasi pada kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik, bukan sekadar penghematan anggaran negara.
"Regrouping tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara. Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satupun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satupun guru yang kehilangan haknya,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]