WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Panitia Besar (SKPB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.
Keberadaan SK tersebut dinilai sangat penting sebagai dasar hukum pembentukan kepanitiaan resmi yang akan bertanggung jawab mengawal seluruh tahapan persiapan ajang olahraga multicabang terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Bupati Taput Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas
Hingga saat ini, belum terbitnya SK Panitia Besar PON XXII 2028 dinilai menjadi kendala utama yang menghambat langkah awal persiapan di daerah.
Padahal, dua provinsi yang ditunjuk sebagai tuan rumah bersama, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menunjukkan kesiapan untuk memulai berbagai tahapan penyelenggaraan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian menegaskan bahwa kepastian regulasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat menjadi faktor kunci dalam menjamin kesuksesan penyelenggaraan PON XXII.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Aceh Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi X ke daerah, pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait di NTB maupun NTT telah melakukan sejumlah persiapan awal.
Namun, berbagai langkah strategis masih tertahan karena belum adanya landasan administratif berupa SK kepanitiaan dari pemerintah.
"Keberhasilan penyelenggaraan sangat tergantung kepada dukungan penuh Pemerintah Pusat, khususnya percepatan penerbitan SKPB PON Ke-22 agar kepanitiaan resmi dapat segera bekerja menyusun master plan, menetapkan kebutuhan anggaran, serta melakukan koordinasi lintas sektor secara tepat waktu, transparan, dan sesuai standar," ujar Lalu Hardian saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, keberadaan panitia resmi akan mempermudah penyusunan peta jalan penyelenggaraan, perencanaan pembangunan dan renovasi sarana olahraga, penganggaran, hingga koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, seluruh proses persiapan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Komisi X juga mengingatkan bahwa percepatan penerbitan SKPB tidak hanya berkaitan dengan PON XXII, tetapi juga berdampak langsung terhadap persiapan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVIII yang akan diselenggarakan secara terpadu dengan agenda PON.
Keterpaduan perencanaan kedua ajang tersebut dinilai penting untuk memastikan efisiensi anggaran sekaligus menjamin kualitas pelayanan bagi seluruh atlet, termasuk atlet penyandang disabilitas.
Tanpa adanya kepastian struktur kepanitiaan dari pemerintah pusat, sejumlah tantangan teknis dan administratif dikhawatirkan sulit diatasi.
Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan kemampuan anggaran daerah melalui APBD, kebutuhan pembangunan dan peningkatan aksesibilitas venue yang ramah disabilitas, hingga koordinasi sistem transportasi dan mobilitas peserta yang memerlukan dukungan lintas kementerian, terutama Kementerian Perhubungan.
Selain membahas kesiapan penyelenggaraan PON dan PEPARNAS 2028, Komisi X DPR RI juga memanfaatkan rapat kerja tersebut untuk menyoroti berbagai agenda strategis di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain reformasi birokrasi, peningkatan efektivitas program pembinaan olahraga nasional, serta jaminan kesejahteraan atlet setelah memasuki masa pensiun.
Rapat kerja yang dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 itu menegaskan pentingnya langkah cepat dan konkret dari Kemenpora.
Komisi X berharap seluruh program prioritas dan rencana kerja strategis Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta didukung tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel guna memperkuat pembangunan olahraga nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]