WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyajikan data klaster penghasilan masyarakat Indonesia sebagai instrumen penting dalam mengukur tingkat kesejahteraan warga negara sekaligus menilai efektivitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Dolfie, hingga saat ini pemerintah belum memiliki pemetaan yang komprehensif terkait distribusi pendapatan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Fenomena Lipstick Effect Marak, DPR Ingatkan Anak Muda Prioritaskan Aset Produktif
Padahal, data tersebut sangat diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi ekonomi masyarakat di berbagai lapisan serta menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Selama ini kan kita tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia,” ujar Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat bersama enam Direktur Jenderal Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/6/2026).
Ia menilai berbagai indikator yang selama ini digunakan untuk membaca kondisi ekonomi masyarakat, termasuk tingkat konsumsi dan penjualan kendaraan bermotor, belum mampu menggambarkan secara utuh daya beli maupun tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Kunjungi PT INKA, Komisi XI Tekankan Optimalisasi PMN dan Peningkatan Komponen Lokal
Oleh karena itu, Dolfie mendorong DJP untuk memanfaatkan data perpajakan yang dimiliki guna menyusun profil pendapatan masyarakat berdasarkan kelompok atau klaster penghasilan.
Menurutnya, melalui basis data perpajakan yang dimiliki DJP, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih rinci mengenai jumlah masyarakat pada setiap tingkatan penghasilan.
Misalnya, berapa banyak warga yang memiliki penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan, Rp10 juta per bulan, hingga kelompok masyarakat dengan pendapatan yang lebih tinggi.
Pemetaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah pertumbuhan ekonomi yang selama ini terjadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.
Dengan adanya data yang terstruktur, pemerintah dapat memantau pergerakan masyarakat dari kelompok penghasilan tertentu menuju kelompok yang lebih tinggi dari tahun ke tahun.
Dolfie menjelaskan bahwa peningkatan jumlah wajib pajak yang berada pada kelompok penghasilan lebih tinggi dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan ekonomi nasional.
Data tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semakin banyak yang membayar pajak penghasilan di atas angka sebelumnya, tentu kita menilai bahwa ini peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Selain menjadi alat ukur kesejahteraan, data klaster penghasilan masyarakat juga dinilai penting dalam proses perencanaan anggaran negara.
Oleh sebab itu, Dolfie meminta agar DJP dapat menyiapkan data tersebut sebagai bahan pendukung dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027.
Menurutnya, keberadaan data yang akurat dan terukur akan membantu pemerintah serta DPR dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Dengan demikian, arah pembangunan nasional dapat dirancang berdasarkan data yang lebih komprehensif dan mencerminkan realitas kesejahteraan masyarakat Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]