WAHANANEWS.CO Jakarta – Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kinerja pengelolaan anggaran Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI pada Tahun Anggaran 2025.
Apresiasi tersebut diberikan atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kembali diraih kedua lembaga.
Baca Juga:
Ahmad Yohan: Permenhut NEK 2026 Buka Peluang Daerah Terlibat dalam Perdagangan Karbon
Meski demikian, Komisi XIII menilai masih diperlukan penyempurnaan dalam perencanaan belanja agar realisasi penyerapan anggaran pada tahun-tahun mendatang dapat lebih optimal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Jenderal MPR RI dan Sekretaris Jenderal DPD RI di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa realisasi anggaran MPR RI Tahun 2025 mencapai Rp1,132 triliun atau 93,5 persen dari total pagu sebesar Rp1,211 triliun.
Baca Juga:
Rokhmat Ardiyan Dorong Penyederhanaan Amdal dan UKL-UPL untuk Percepat Investasi
Rinto mengapresiasi capaian opini WTP yang terus dipertahankan MPR RI.
Namun, ia menilai perencanaan belanja pegawai masih perlu ditingkatkan agar serapan anggaran menjadi lebih maksimal.
"Intinya kami apresiasi predikat MPR RI yang mendapatkan WTP dari pemeriksaan BPK secara terus-menerus. Namun, yang harus diperhatikan mengenai realisasi anggarannya, terutama belanja pegawai, yang seharusnya perencanaannya lebih matang dibandingkan dengan belanja barang yang cenderung fluktuatif," ujar Rinto.
Komisi XIII DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan anggaran DPD RI.
Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi anggaran DPD RI tercatat mencapai Rp1,554 triliun atau 97,43 persen dari pagu awal sebesar Rp1,596 triliun.
Menurut Rinto, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang baik.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan evaluasi terhadap belanja modal agar penyerapan anggaran dapat lebih optimal.
Ia menjelaskan, belanja modal menjadi salah satu komponen yang mendapat perhatian khusus dalam pemeriksaan BPK sehingga perlu direncanakan dan dilaksanakan secara lebih efektif.
"Kami apresiasi juga DPD RI yang mendapatkan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, catatannya adalah mengenai belanja modal sehingga hasil pemeriksaan BPK hanya sebesar 97 persen. Pada prinsipnya belanja modal harus dievaluasi agar ke depannya realisasi anggarannya dapat mencapai 100 persen," tuturnya.
Komisi XIII DPR RI berharap evaluasi terhadap perencanaan belanja pegawai di MPR RI maupun belanja modal di DPD RI dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan diharapkan dapat berjalan semakin optimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]