WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang berencana memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pengetatan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemberian kewarganegaraan tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu, termasuk penguasaan aset, properti, maupun lahan strategis di Indonesia.
Baca Juga:
DPR RI dan Parlemen Korea Selatan Bahas Perdagangan hingga Perlindungan Pekerja Migran
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, proses naturalisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan alasan administratif atau kepentingan praktis dari pemohon.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki aturan yang tegas, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan calon WNI benar-benar memiliki komitmen terhadap Indonesia.
Willy menilai status kewarganegaraan memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar memperoleh hak dan fasilitas sebagai warga negara.
Baca Juga:
Tampung Aspirasi Warga, TB Hasanuddin Dorong Pelatihan UMKM bagi Masyarakat Sumedang
Seseorang yang mengajukan diri menjadi WNI, kata dia, harus memiliki kesediaan untuk menyatu dengan kehidupan sosial dan budaya Indonesia serta memahami nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa.
"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," ujar Willy dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (11/8/2026).
Ia kemudian mencontohkan penerapan aturan kewarganegaraan di sejumlah negara yang dinilai memiliki persyaratan lebih ketat.
Australia, misalnya, menerapkan sejumlah ketentuan bagi calon warga negara, termasuk persyaratan mengenai masa tinggal, kontribusi melalui pembayaran pajak, hingga proses yang berkaitan dengan pemahaman dan integrasi terhadap budaya setempat.
Sementara itu, Swiss juga menerapkan proses yang relatif panjang.
Calon warga negara harus memenuhi persyaratan masa tinggal selama bertahun-tahun serta menjalani proses evaluasi di tingkat komunitas untuk melihat tingkat integrasi sosial dan kultural pemohon dalam kehidupan masyarakat setempat.
Menurut Willy, Indonesia juga perlu memastikan bahwa proses naturalisasi memiliki mekanisme pemeriksaan yang memadai.
Hal tersebut diperlukan agar kewarganegaraan tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk menguasai sumber daya atau aset strategis yang seharusnya tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Ia mengingatkan bahwa persoalan kepemilikan aset, terutama tanah dan wilayah strategis seperti kawasan pesisir, perlu menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian serius dalam proses naturalisasi.
Pemerintah, menurutnya, harus memastikan status WNI yang diperoleh melalui naturalisasi tidak kemudian dimanfaatkan untuk menghindari aturan atau membuka celah penguasaan aset yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Pengetatan proses naturalisasi tersebut juga dinilai dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi persoalan sosial dan ekonomi di kemudian hari.
Dengan adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif, pemerintah dapat menilai latar belakang, tujuan, serta komitmen setiap WNA sebelum memberikan status kewarganegaraan Indonesia.
Sikap Komisi XIII DPR RI tersebut sejalan dengan rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sebelumnya menyampaikan akan memperketat aturan mengenai naturalisasi biasa.
Pemerintah tengah memberikan perhatian terhadap sejumlah pola permohonan kewarganegaraan yang dinilai perlu diperiksa secara lebih mendalam.
Supratman, dalam keterangannya pada Jumat (7/8/2026), mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi adanya sejumlah permohonan naturalisasi yang diajukan WNA yang telah memiliki kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam beberapa permohonan tersebut, pemohon disebut tidak menyertakan anggota keluarga inti.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena tujuan naturalisasi perlu dipastikan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi atau bisnis.
Pemerintah ingin memastikan setiap permohonan memiliki alasan yang jelas dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Supratman pun menegaskan komitmennya untuk memperketat proses pemeriksaan agar status WNI tidak digunakan hanya sebagai sarana untuk mengamankan kepentingan bisnis maupun memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.
Dengan rencana pengetatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat membangun sistem naturalisasi yang lebih selektif dan akuntabel.
Di sisi lain, proses tersebut tetap perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan hukum, sehingga pemberian kewarganegaraan benar-benar diberikan kepada mereka yang memiliki komitmen dan keterikatan yang kuat dengan Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]