WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang belakangan menyita perhatian publik nasional.
Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa bernama Ririn Rifanto mengungkapkan dalam persidangan bahwa dirinya mengalami penyiksaan selama pemeriksaan dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Tapteng Polisikan Plt Lurah Padang Masiang
Dalam sejumlah pemberitaan yang beredar, terdakwa juga mengaku mengalami tindakan pemukulan hingga menyebabkan cedera fisik.
Menanggapi hal itu, Maruli menegaskan bahwa praktik penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi tidak boleh mendapat ruang dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada tindakan kekerasan untuk memaksakan pengakuan dari seseorang,” ujar Maruli melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga:
ST Burhanuddin Beri Pesan Keras Saat Lantik Kajati: Tak Boleh Kerja Biasa Saja
Menurutnya, apabila dugaan kekerasan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu telah bertentangan dengan prinsip konstitusi serta perlindungan hak asasi manusia yang dijamin negara.
Ia menjelaskan bahwa larangan terhadap penyiksaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Konvensi Anti Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Maruli menambahkan, DPR RI melalui fungsi pengawasannya akan mencermati secara serius proses penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap sistem peradilan pidana di Tanah Air.