WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik keras menghantam institusi kejaksaan, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak sanksi tegas bagi Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya usai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Disampaikan Abdullah, temuan pelanggaran tersebut berkaitan dengan intervensi terhadap penangguhan penahanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Aktivis Lingkungan Bangka Selatan Disiram Air Keras, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kajari Karo bersama stafnya terbukti mengeluarkan surat yang mengubah substansi penetapan pengadilan terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Selain itu, lanjutnya, muncul narasi propaganda yang menuding Komisi III DPR RI melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Tahap Kritis, LPSK Dorong Penguatan Sistem
“Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Terungkapnya pelanggaran ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat terkait penangguhan penahanan Amsal.