WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menyoroti temuan kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) yang terungkap melalui operasi pengawasan keimigrasian.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya WNA yang memanfaatkan izin tinggal kunjungan atau visa turis untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya, termasuk bekerja secara ilegal di Indonesia.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Menurut Yan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan tenaga kerja dalam negeri.
Oleh karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di berbagai daerah, khususnya wilayah yang memiliki mobilitas lintas negara yang tinggi.
“Ini yang kita harus awasi jangan sampai WNA yang mengunjungi Indonesia dengan visa turis malah melakukan aktivitas lain seperti bekerja dengan jangka waktu yang lama,” ungkap Yan dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (24/06/2026).
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Pemerintah telah mengatur secara jelas jenis-jenis visa yang dapat digunakan oleh WNA, baik untuk tujuan wisata, kunjungan, investasi, maupun pekerjaan.
Yan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.
Mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu bahkan seumur hidup.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a yang mengatur mengenai penyalahgunaan visa dan izin tinggal.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dapat muncul apabila praktik tersebut terus terjadi.
Keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan dinilai dapat memengaruhi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Bahayanya jika dibiarkan lapangan pekerjaan yang ada akan terus berkurang khususnya bagi warga lokal karena banyaknya WNA yang bekerja dengan tidak mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya.
Untuk itu, Yan meminta pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di pusat-pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga diperkuat di kawasan perbatasan dan daerah yang memiliki akses keluar-masuk orang yang cukup tinggi.
Menurutnya, wilayah Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah strategis yang membutuhkan perhatian khusus karena letaknya yang berdekatan dengan negara tetangga.
“Intinya, tingkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memang sulit dijangkau, apalagi Kepulauan Riau ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang memang cukup padat arus pergerakan orangnya,” tandas Yan.
Ia berharap sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat terus diperkuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan visa dan izin tinggal oleh warga negara asing.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dapat ditingkatkan sekaligus menjaga kepentingan nasional dan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]