Dengan
keputusan ini, Komisi III selanjutnya menyerahkan kepada pimpinan DPR.
Berdasarkan
mekanisme internal, pimpinan akan menyerahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR
untuk dirapatkan dan selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
Komjen Listyo Sibuk, Begini Kondisi Bareskrim
"Berdasarkan
pertimbangan, pandangan dan catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi,
akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR secara mufakat menyetujui
pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham
Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,"
kata Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Dalam
uji kelayakan dan kepatutan, Sigit menyampaikan paparan mengenai visi dan
misinya saat terpilih sebagai Kapolri.
Salah
satunya, dia berkeinginan polisi lalu lintas tidak akan menerapkan
tilang lagi di jalan. Keseluruhan tilang akan berbasis elektronik. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.