WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menyelidiki kematian seorang wartawan Tribrata TV di Sumatera Utara (Sumut) dalam kejadian kebakaran.
“Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
Tingkatkan Profesionalisme Penerangan, Puspen TNI Gelar Latfungnispen TA 2024
Penyelidikan tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan sesuai dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum peristiwa tersebut dengan profesional, akuntabel, adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban dan anggota keluarganya.
Komnas juga mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan pers sebagai hak kebebasan berpendapat.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Jelaskan MoU yang Jadi Dasar Keberadaan POM Jaga Kejagung
“Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujarnya.
Diketahui pada 27 Juni 2024, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tiga anggota keluarga Rico yang meninggal itu terdiri dari istrinya Elfrida Boru Ginting (usia 48 tahun), anakn Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun) dan cucunya Loin Situkur (tiga tahun).