WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mabes TNI buka suara terkait gugatan terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Baca Juga:
Perusahaan Satelit Navayo di Hungaria Tak Indahkan Panggilan Kejagung
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi melalui pesan singkat, Senin (24/3).
Kristomei menerangkan UU TNI yang baru saja disahkan itu sudah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Selain itu, juga mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.
"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Firli Cabut Gugatan Prapradilan, Polda Metro Angkat Suara
Lebih lanjut, Kristomei menyebut TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Pemerintah dan DPR sebelumnya mengesahkan draf revisi UU TNI pada sidang paripurna yang digelar Kamis (20/3). Surat presiden untuk pembahasan RUU TNI baru diterima DPR sekitar sebulan sebelumnya, 18 Februari 2025.