Komnas HAM menegaskan tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM menyebut Brigadir J hanya mengalami luka tembak.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja," kata Beka kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8).
Beka menyebut indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil.
Hal itu, sambung Beka, didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil," ujarnya.
Indikasi Obstruction of Justice Menguat
Komnas HAM menyebut dugaan adanya pelanggaran HAM terkait upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice di kasus ini makin menguat.