Hal itu didapatkan Komnas HAM usai memeriksa TKP.
"Apa yang kami dapat, banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satu yang paling penting kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM, obstruction of justice-nya makin terang," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Anam juga turun menyampaikan hasil pemeriksaan Bharada E di Bareskrim juga menguatkan indikasi obstruction of justice.
"Jadi yang Bharada E juga sama, jadi indikasinya sangat kuat adanya obstruction of justice. Mulai dari, yang kita telusuri ya, mulai dari kisah Magelang, Saguling, sampai di TKP, itu semua kita uji dengan, satu dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat, salah satu yang kita dapat dari penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya itu indikasi adanya obstruction of justice itu semakin lama semakin terang benderang, semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata dia.
Diketahui, dalam kasus ini sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.