Sementara, Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas lainnya, mendesak agar Polri segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
“Saudara FS ini, proses kode etik, sidang kode etik dapat dilaksanakan dengan cepat, dan dilakukan secara terbuka, di mana publik juga bisa menyaksikan.”
Baca Juga:
Warga Negara Ukraina-Rusia Bersatu 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba
Nantinya, lanjut dia, Kompolnas juga akan hadir dalam proses sidang kode etik tersebut.
“Kami berharap dengan adanya proses sidang kode etik tersebut, maka Saudara FS akan segera dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian,” harap dia.
Sebelumnya, polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Bareskrim menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
“Tidak ditemukan bukti dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan (oleh Brigadir Yosua), jadi kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi Rian, terungkapkanya kasus pembunuhan berencana yang menghasilkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo, secara otomatis menggugurkan laporan kasus pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo.
Artinya, tidak ditemukan tindak pidana dari laporan dugaan pelecehan.