WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan Rp300 miliar yang dilakukan AKBP Tri Suhartanto.
"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (04/07/23).
Baca Juga:
Kominfo Telah Blokir 6.000 Rekening Judi Online
Poengky menuturkan, Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus Ketua Kompolnas juga telah menyerahkan proses hukum yang melibatkan AKBP Tri Suhartanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Poengky juga menjelaskan apabila seluruh anggota Polri secara aturan memang tidak diperbolehkan untuk memiliki usaha. Sebab dikhawatirkan akan timbul konflik kepentingan di dalamnya.
Aturan tersebut, kata dia, juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
Baca Juga:
Warga Ciamis Bandar Judi Online Transaksi Rp365 Miliar Jaringan Kamboja Diringkus Polisi
"Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest," ungkapnya.
Sebelumnya, Novel dalam siniar YouTube berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" yang tayang pada Minggu (02/07/23), mengungkapkan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.
Pada Februari lalu, Tri dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023. Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan.