WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan Rp300 miliar yang dilakukan AKBP Tri Suhartanto.
"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (04/07/23).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Poengky menuturkan, Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus Ketua Kompolnas juga telah menyerahkan proses hukum yang melibatkan AKBP Tri Suhartanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Poengky juga menjelaskan apabila seluruh anggota Polri secara aturan memang tidak diperbolehkan untuk memiliki usaha. Sebab dikhawatirkan akan timbul konflik kepentingan di dalamnya.
Aturan tersebut, kata dia, juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
"Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest," ungkapnya.
Sebelumnya, Novel dalam siniar YouTube berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" yang tayang pada Minggu (02/07/23), mengungkapkan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.
Pada Februari lalu, Tri dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023. Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujar Novel.
Novel menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia menuding KPK melakukan pembiaran.
"Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," tutur Novel yang kini berstatus ASN Polri.
"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, PPATK tidak membantah perihal laporan transaksi mencurigakan pegawai KPK atas nama Tri Suhartanto.
"Bisa konfirmasikan ke Penyidik POLRI ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melansir CNN.
"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada Hasil Analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," terang Humas PPATK Natsir Kongah.[eta]