WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengumumkan daftar nama produk yang mengandung bahan berbahaya, termasuk senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
"KKI mendesak Kemenkes juga segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya, maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada pengguna obat (konsumen), terlebih lagi obat- obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," ujar David dalam keterangan resmi, Jumat (21/10).
Baca Juga:
Imbas Tambang Ilegal, Komunitas: Hutan Sumbar Berkurang 27 Ribu Ha
Dalam hal ini, ia mengapresiasi sikap BPOM yang mengumumkan lima obat sirop dengan kandungan senyawa EG yang melebihi ambang batas. Namun mereka tetap meminta pemerintah mempublikasikan 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung senyawa (EG).
Menurutnya, konsumen berhak tahu nama-nama obat berbahaya untuk menjaga keselamatan. Dengan demikian, antisipasi terhadap anak-anak yang sudah terlanjur mengonsumsi obat tersebut dapat dilakukan.
"Hal ini perlu agar tidak meresahkan anak dan orang tua si anak yang merupakan konsumen pengguna obat," ujarnya.
Baca Juga:
Komunikasi Konsumen Indonesia Sabet BPKN Award Raksa Nugraha 2022
Sementara itu, Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) menyampaikan bahwa penemuan kandungan berbahaya dalam obat tidak boleh sampai mengabaikan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Maka dari itu, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya," ujar perwakilan FAPA, Maria Ardiningtyas.
FAPA berharap Kemenkes dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sehingga para orangtua dapat mendapatkan informasi resmi mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut anak.
Selain itu, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirup secara gratis sebagai bentuk perlindungan anak.
"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu Kesehatan dan tumbuh kembang anak, dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," tegas Maria.
Adapun lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. [tum]