WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mengetahui cara mendaftar untuk bergabung dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Padahal, inisiatif ini akan resmi diluncurkan pada 28 Oktober 2025.
Baca Juga:
Simak! Begini Cara Melatih Kedisiplinan pada Anak Tanpa Harus Marah-marah
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengakses laman resmi pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id.
Untuk mendaftar, calon peserta terlebih dahulu harus memilih salah satu dari tiga skema pendirian koperasi: mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Langkah-langkah pendaftaran:
Baca Juga:
8 Cara Bikin Makanan Tahan Lama saat Harga Pangan Melonjak
1. Kunjungi laman pendaftaran: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
2. Pilih skema pendirian koperasi sesuai kebutuhan. Jika ingin mendirikan koperasi baru, klik opsi "Membangun Koperasi Baru".
3. Isi data yang diminta, seperti lokasi, nama koperasi, berita acara musyawarah dan rapat anggota, jenis usaha, nama domain, serta informasi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).