Proses ini dibagi menjadi dua tahap utama: pendirian koperasi dan pengesahan akta pendirian.
2. Langkah-langkah Teknis Pendirian
Baca Juga:
Simak! Begini Cara Melatih Kedisiplinan pada Anak Tanpa Harus Marah-marah
• Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes) khusus untuk pembentukan koperasi, yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, tokoh lokal, perempuan, pemuda, dan kelompok marginal.
• Penyuluhan dari dinas atau kementerian terkait mengenai koperasi.
• Pembahasan rencana koperasi, meliputi nama, tujuan, modal, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan Anggaran Dasar (AD).
• Rapat pendirian koperasi yang dicatat oleh NPAK.
• Penunjukan Kuasa Pendiri untuk mewakili dalam proses legalisasi.
• Permohonan pengesahan akta koperasi melalui NPAK.
3. Proses Pengesahan Akta
• Pengajuan nama koperasi ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh NPAK.
• Verifikasi modal awal (simpanan pokok, wajib, dan hibah).
• Pengajuan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM.
• Pengurusan NPWP koperasi.
• Pembukaan rekening bank atas nama koperasi.
• Pendaftaran akses sistem OSS (Online Single Submission).
• Permohonan NIB dan izin usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Baca Juga:
8 Cara Bikin Makanan Tahan Lama saat Harga Pangan Melonjak
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.