Mengenai keingin korban yang bercita-cita untuk bekerja, Supriyono mengungkap pihaknya akan memfasilitasi keinginan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping sosial untuk memotivasi korban agar tetap melanjutkan kursus bahasa sebagai bekal kesiapan jika bekerja di luar negeri nantinya," katanya.
Baca Juga:
Menteri Sosial Tinjau Layanan Puskesos yang Dikembangkan Pemerintah Kelurahan Guwosari Bantul
Diketahui pelaku N (53) merupakan ayah tiri dari korban (18). Pelaku sudah melakukan tindakan kriminal ini sebanyak 10 kali.
Peristiwa ini terungkap pada Oktober 2023 lalu, saat pacar korban meminjam HP dan menemukan chat WA tidak senonoh dari pelaku.
Akhirnya korban menceritakan semuanya. Mendengar hal itu, pacar korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua kandung korban. Selanjutnya mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemen PPPA dan Kemensos Atasi Permasalahan Perempuan dan Anak
Pada Kamis (18/1), pelaku ditahan di Polres Wonogiri. Mengenai ranah hukum, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) tentang Tindak Pidana “Melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur” dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut maksimal 15 tahun dan sesuai dengan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku adalah keluarga korban.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.