WAHANANEWS.CO - Satwa di Kebun Binatang Surabaya dilaporkan menjadi kurus hingga banyak yang sekarat setelah anggaran operasional diduga diselewengkan, sementara mantan Direktur Utama Choirul Anwar kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah periode 2016-2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Investasi Batu Bara untuk PLNBB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional, termasuk adanya pengeluaran kas yang tidak sah sepanjang 2023 hingga 2024 yang turut mendapat persetujuan Direktur Keuangan saat itu.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Punia menjelaskan selama menjabat pada periode 2016 hingga 2024, tersangka diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan yang kemudian digunakan untuk berbagai pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Pejabat Kelistrikan Irak Ditangkap, Diduga Gelapkan Kabel Listrik Senilai Rp54 Miliar
Untuk menyamarkan dugaan penyimpangan tersebut, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah dana telah digunakan sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar di antaranya diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.
Punia menegaskan dugaan penyelewengan anggaran itu tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas perawatan satwa dan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya.