Menurut dia, kondisi itu sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak dalam konteks negatif.
Bintang Puspayoga menuturkan dalam kasus ini, korban MFS (11) diculik dengan modus iming-iming uang Rp50.000 di halaman sebuah mini market di Kota Makassar pada 8 Januari 2023.
Baca Juga:
Saat Tidur di Rumah, Bocah 6 Tahun di Jakbar Jadi Korban Peluru Nyasar
Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.
Bintang mengatakan pelaku A (17) mengaku tergiur dengan iming-iming uang di sebuah situs jual beli organ tubuh di internet, kemudian dan mengajak temannya, yakni MF (14) untuk ikut merencanakan penculikan korban guna mengambil salah satu organ tubuh korban.
Menteri Bintang Puspayoga menuturkan dua pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan satu anak saksi ditempatkan di Rumah Aman.
Baca Juga:
Pilu, Inilah Kisah Hidup Keluarga Bocah Viral di Nias Selatan
Dia mengatakan kasus ini perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak.
"Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujar Bintang Puspayoga.
Pihaknya berpesan agar kasus tersebut ditangani dengan baik dan benar-benar menghormati hak anak sesuai hukum agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi pada siapapun. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.