WahanaNews.co | Dugaan kasus kekerasan seksual pemerkosaan yang dialami seorang siswi sekolah dasar (SD) di Medan, Sumatera Utara, dikecam langsung Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, Minggu (11/9/2022).
"KPAI mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu Kepala Sekolah, kepala administrasi dan penjaga sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun pada salah satu sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara," ujarnya.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
Dia mengatakan, orangtua menyekolahkan anaknya ke institusi sekolah dengan biaya yang tidak sedikit untuk menimba ilmu dan mendapatkan kualitas pendidikan terbaik.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak atau peserta didik, bukan sebaliknya," tegas Retno Listyarti.
Ia menyebutkan sangat ironi ketika kepala sekolah dan petugas sekolah yang seharusnya melindungi pelajar yang bersekolah namun justru malah melakukan perbuatan keji dan merusak moral dan mental generasi muda.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
"Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak selama anak berada di sekolah, bukan malah sebaliknya," pungkas Retno Listyarti.
Sebagaimana diketahui, seorang siswi SD swasta di Medan diduga diperkosa oleh kepala sekolah hingga tukang sapu. Kasus ini viral setelah orang tua korban, I, melaporkan nasib anaknya ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu.
Fakta lain, sebelum jadi korban pemerkosaan kepala sekolah dan tukang sapu, N juga pernah diduga diperkosa ayah kandungnya. Adapun ayah korban yang menjadi pelaku sudah di vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.