WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan sinkronisasi yang bertujuan untuk perlindungan anak.
Sinergitas ini diawali dengan koordinasi data yang dimiliki masing-masing instansi.
Baca Juga:
Kemensos Gandeng Perguruan Tinggi di Kediri untuk Program Pengentasan Kemiskinan Nasional
"Ini kita pertama-tama adalah cocok-cocokan data. Karena urusannya dengan KPAI tentu kita di antaranya mencocokkan data yang berkaitan dengan anak-anak rentan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau juga penyandang disabilitas, ya. Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh KPAI," ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Gus Ipul, sapaan akrabnya menjelaskan, koordinasi ini perlu dilakukan terutama seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini nantinya bakal menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Resmi Dimulai, 55 Lansia di Gresik Dapat Program CKG
"Kita ingin melakukan koordinasi data, lebih-lebih setelah nanti DTSEN itu dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul mengungkapkan, berdasarkan laporan pengawasan yang diterima dari KPAI, salah satu hal yang disoroti mengenai perlindungan anak, yakni berkaitan dengan layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di daerah.
Dia memastikan, ke depannya Kemensos bakal mempertajam kerja sama dengan KPAI dalam tingkat yang lebih konkrit agar pelayanan yang dilakukan LKS bisa semaksimal mungkin.