WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan memeriksa saksi yang dinilai akan menguatkan dugaan upaya melarikan diri Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di distrik Abepura, Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Ketua KPK Firli Bahuri menduga Lukas Enembe akan melarikan diri melalui jalur udara sehingga akhirnya ditangkap.
“Apakah pihak-pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka Lukas Enembe ini untuk melarikan diri pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih, Senin (16/1/2023).
Ali mengatakan, KPK membuka peluang menjerat dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berupaya membantu Lukas Enembe melarikan diri.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Menurutnya, penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur mengenai perintangan penyidikan sangat mungkin digunakan.
Ia lantas mengungkapkan, KPK akan terus mengembangkan setiap informasi yang didapatkan.
“Itukan juga selalu kami kembangkan dalam proses penyidikan,” ujar Ali.