Lebih lanjut, Ali kembali mengatakan bahwa KPK memastikan proses penangkapan hingga evakuasi Lukas Enembe sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentu ada kepentingan KPK untuk memastikan proses-prosesnya dilakukan dengan prosedur hukum,” ujar Ali
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Lukas Enembe diketahui ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dari Manado, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.