WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima konfirmasi kehadiran dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (5/9/23).
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR pada pukul 10.00 WIB hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah dikirim KPK ke Cak Imin pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Sebelumnya, dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9) malam, Cak Imin mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari KPK. Namun, ia kemungkinan belum bisa memenuhi panggilan lantaran sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya.
"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam'iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara. Sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," ujar Cak Imin.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.