WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima konfirmasi kehadiran dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (5/9/23).
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR pada pukul 10.00 WIB hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah dikirim KPK ke Cak Imin pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebelumnya, dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9) malam, Cak Imin mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari KPK. Namun, ia kemungkinan belum bisa memenuhi panggilan lantaran sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya.
"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam'iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara. Sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," ujar Cak Imin.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Reyna Usman sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (4/9) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]