WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan—Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah—terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan ini ditujukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang pernah menjabat saat kasus tersebut terjadi.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Lacak Aliran Dana dan Peran Polisi
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan bahwa KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.
Salah satunya, Heri Sudarmanto, diperiksa hari ini, namun enggan memberikan banyak komentar kepada media.
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
“Cuma sedikit (pertanyaan),” ujarnya singkat.
Kasus ini telah berlangsung sejak 2012 dan mencakup periode beberapa menteri.
Sejak 2019 hingga 2024, KPK menemukan dana sebesar Rp53,7 miliar diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan TKA.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat struktural di Kemenaker.
Mereka antara lain Suhartono (eks Dirjen Binapenta & PKK), Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Sebanyak Rp5,4 miliar telah dikembalikan ke KPK.
Para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]