WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa aset yang disita tersebut terdiri dari uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan manipulasi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca Juga:
Rupiah Bergejolak, Menkeu Purbaya Dihujani Kritik Pedas di TikTok
Pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026 yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK mengungkapkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.