WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mendapat halangan saat melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor dengan tersangka Andhi Pramono.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/07/23).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Pada Kamis (13/07/23), tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Fantastik Internasional yang berada di Kota Batam.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman mertua Andhi di Batam pada Rabu (12/07/23).
Ali mengingatkan para pihak yang menghalang-halangi pekerjaan KPK untuk berhenti melakukan tindakannya karena ada konsekuensi hukum.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Pada Kamis (13/7) bertempat di Polresta Barelang, Kota Batam, KPK telah memeriksa 10 orang saksi guna mendalami aktivitas Andhi saat bertugas di Bea Cukai Batam. Andhi diduga bermain saat bertugas di sana.