Para saksi yang diperiksa yaitu Tamrin, Ciwi Hartono, Masrayani dan Susanti selaku karyawan swasta; Edison Alva, Aprianto dan Niaty Inya Ida Putri selaku wiraswasta; Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana selaku Notaris; dan Direktur PT Megah Menorah Indonesia Willy.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP [Andhy Pramono] saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," terang Ali.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," sambungnya.
KPK resmi menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung mulai 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Andhi diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.
Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.