WahanaNews.co, Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Suap, Bupati Lampung Tengah Senyum Tebar Pesona Goda Jurnalis
Tessa mengatakan penggeledahan itu terkait korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif. Keduanya merupakan tersangka di kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Malut.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," jelas Tessa.
KPK belum memerinci barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. Kegiatan itu masih berlangsung saat ini.
Baca Juga:
KPK Cegah Tiga Pegawai Kemnaker ke Luar Negeri Terkait Dugaan Pemerasan K3
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.