WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Tempat yang digeledah KPK yaitu kantor Kemenhub; kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub; rumah kediaman para tersangka; dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik KPK pada 13-14 April 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti sejumlah dokumen terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian.
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya akan melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa-Sumatera TA 2018-2022.