WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) pada 2011-2021.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya akan menjadi saksi terkait penyidikan perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca Juga:
KPK Dibanjiri Laporan Pungutan Buat Danai Pilkada Petahana, Buntut OTT Gubernur Bengkulu
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan perkara dengan tersangka Karen," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (03/10/23).
Keempat saksi tersebut yakni, Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Sudjatmiko, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya, Manager Portfolio Synergy PT Pertamina (Persero) Heri Hariyanto, dan Direktur Hulu Muhamad Husen.
Sebelumnya Tim penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.
Baca Juga:
OTT Jelang Pilkada Bengkulu, Relawan: KPK Seperti Kurang Kerjaan
"Benar bahwa tim penyidik beserta dengan tim dari BPK berangkat ke Amerika Serikat terkait tentunya dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara dimaksud," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/9) malam.
Menurut Asep, hal itu dilakukan karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
"Jadi, BPK adalah pihak yang melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya," kata Asep.
Tim penyidik, lanjut Asep, ingin mengetahui detail proses kerja sama antara PT Pertamina dengan CCL LLC Amerika Serikat terkait pengadaan LNG.
"Benar juga apa yang disampaikan tadi memang ini trading-nya dengan perusahaan yang ada di Amerika sehingga kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait trading-nya tersebut," tutur Asep.
"Mulai dari kapan ada transaksinya, seperti apa transaksinya, berapa nilai besarannya pada saat transaksi, kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka adakan," lanjut dia.
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen di CCL LLC Amerika Serikat penting dilakukan sebagai pembanding dengan dokumen yang diperoleh dari PT Pertamina.
"Karena kalau satu dokumen saja tidak memungkinkan karena tidak ada pembanding apakah benar dokumen si salah satu pihak. Tapi, kalau kita punya dokumen dua-duanya pihak terkait itu bisa kita bandingkan dan itu akan jadi bukti valid untuk perhitungan [kerugian keuangan negara] juga," kata Asep.
KPK resmi mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, 19 September malam.
Karen langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
[Redaktur: Sandy]