WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, berinisial YQB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, untuk periode 2025–2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Dilaporkan Diamankan
Taufik menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dia mengatakan SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk YQB selaku terduga pemberi suap, dia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Dede Yusuf: Stop Angkat Tim Sukses Jadi Honorer atau PPPK!
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.
Ia mengatakan Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun, tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.
Sebelumnya, KPK pada Jumat pagi, mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin alias Ondim.