WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil dugaan suap jual-beli jabatan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkumpul sekitar Rp650 juta.
Uang itu digunakan untuk berbagai kebutuhan Mukti, satu di antaranya guna mendukung Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan oleh saudara AJW [Adi Jumal Widodo selaku orang kepercayaan Mukti] membiayai berbagai kebutuhan saudara MAW [Mukti Agung Wibowo]," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/6/23).
"Yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada 2022," sambungnya.
Dalam pointers yang disebar KPK tertulis: Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan "uang syukuran" yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP di Makassar tahun 2022.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sempat membantah temuan tersebut. Arsul menyatakan PPP akan menuntut Adi Jumal Widodo.
"Ini fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata," kata Arsul pada Selasa, 8 November 2022 lalu.
Arsul yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI tersebut mengakui Mukti Agung memang diusung oleh koalisi PPP dan Gerindra dalam Pilkada tahun 2019.
Tahan 3 tersangka
KPK pada hari ini menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Tiga tersangka tersebut ialah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dindikbud Kabupaten Pemalang Abdul Rachman; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Dispermasdes Kabupaten Pemalang Suhirman.
Proses hukum ini menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang mengungkapkan peran pihak lain sebagai penyuap bupati. Total ada tujuh tersangka baru yang dijerat, empat lainnya belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan.
Empat tersangka dimaksud atas nama Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Disperkim Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bambang Haryono; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Pemalang Raharjo.
Tujuh tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Pj Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.[eta]